BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep pendidikan masyarakat
Sebelum kita berbicara lebih lanjut, kita
harus mengetahui apa itu masyarakat..?. Masyarakat
mencakup sekelompok orang yang berinteraksi antar sesamanya, saling tergantung
dan terikat oleh nilai dan norma yang dipetuhi bersama, serta pada umumnya
bertempat tinggal di wilayah tertentu, dan ada kalanya mereka memiliki hubungan
darah atau memiliki kepentingan bersama.
Dalam proses pendidikan, pendidikan dilangsungkan dalam tiga
lingkungan. Dimana ketiga lingkungan tersebut merupakan satu kesatuan dalam
pembentukan kepribadian anak didik. Ketiga lingkungan tersebut yaitu : lingkungan
keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Lembaga pendidikan masyarakat merupakan lembaga pendidikan ke tiga
sesudah keluarga dan sekolah. Pendidikan ini telah dimulai sejak anak-anak
untuk beberapa jam sehari lepas dari asuhan keluarga dan berada di luar
sekolah.
Corak ragam pendidikan yang diterima anak didik dalam masyarakat
ini sagat banyak sekali. Diantaranya yaitu meliputi segala bidang, baik
pembentukan kebiasaan, pembentukan pengetahun, sikap dan minat, maupun
pembentukan kesusilaan dan keagamaan.
Pendidikan dalam pendidikan masyarakat ini boleh dikatakan
pendidikan secara tidak langsung, pendidikan yang dilaksanakan secara tidak
sadar oleh masyarakat. Dan anak didik sendiri secara sadar atau tidak, ia telah
mendidiknya sendiri, mempertebal keimanan serta keyakinan sendiri akan
nilai-nilai kesusilaan dan keagamaan di dalam masyarakat.
Berdasarkan undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sisitem
pendidikan nasional, peristiwa pendidikan yang berlangsung pada lingkungan
masyarakat, tergolong pada pendidikan non formal. Lembaga pendidikan non formal
atau pendidikan luar sekolah (LPS) ialah semua bentuk pendidikan yang
diselenggarakan dengan sengaja, tertib, dan berencana, dilaksanakan di luar
kegiatan persekolahan.
Sementara Klies Russel (1974) dalam Djuju Sudjana (1989) menyatakan
bahwa pendidikan non formal mencakup setiap kegiatan pendidikan yang sistematis
dan bertujuan, yang biasanya dilaksanakan diluar sistem persekolahan, di
dalamnya memuat komponen isi/materi, satuan waktu, kriteria masuk, staf dan
lain-lain, yang dipilih sesuai dengan situasi, kondisi serta potensi yang
dimilik warga belajar untuk mencapai tujuan belajar.
Pendidikan non formal di negara kita seyogyanya mengacu pada
pengertian yang ada dalam UU No.20 tahun 2003 tentang pandidikan non formal.
Dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (12) bahwa pendidikan non formal ialah:
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Kemudian pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa: suatu
pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majlis ta’lim, serta satuan
pendidikan yang sejenis. Selanjutnya dalam PP No. 73 pasal 1 di tegaskan bahwa:
pendidikan non formal ialah pendidikan yang diselenggarakan di luar sisitem
persekolahan baik yang dilembagakan ataupun tidak.
Menurut surat keputusan mentri Dep. Dik bud No. 079/O/1975 tanggal
17 April 1975, bidang-bidang pendidikan non formal meliputi: pendidikan
masyarakat, keolahragaan, dan pembinaan generasi muda.
Jadi pada hakikatnya, pendidikan di lingkungan masyarakat merupakan
pendidikan lanjutan dari sekolah, dengan kata lain pendidikan di lingkungan
masyarakat menekankan/memperkuat dalam aspek pembiasaan, penguatan materi
pembelajaran, dan biasanya pendidikan yang ada pada masyarakat lebih
mengutamakan praktek dari pada teori.
B. Tujuan pendidikan masyarakat
Pendidikan pada lingkungan masyarakat memiliki beberapa tujuan. Santoso
S.Hamidjojo (1982:18) mengemukakan bahwa pendidikan masyarakat atau pendidikan
non formal bertujuan untuk membantu masalah ketelantaran pendidikan, baik
mereka yang belum pernah sekolah maupun yang gagal (drop out) serta memberikan
bekal sikap, keterampilan, dan pengetahuan praktis yang relevan dengan
kebutuhan hidup.