Selasa, 19 Juli 2011

Makalah Aswaja: "Jihad Fi Sabilillah

BAB I
PENDAHULUAN

Tidak dapat dipungkiri bahwa istilah “jihad” merupakan salah satu konsep islam yang paling sering disalahpahami, baik di kalangan sebagian umat islam sendiri, maupun – terutama – di kalangan para ahli dan pengamat Barat. Ketika istilah itu disebut, citra yang muncul di kalangan sebagian umat islam adalah perang mengangkat senjata melawan orang-orang non-Muslim, dan memaksa mereka untuk memeluk islam.
Perbincangan tentang jihad sejak masa awal islam hingga masa kontemporer, masih sangat relevan dan bahkan aktual. Banyak ulama Muslim, mulai fuqaha sampai para filosof Muslim terlibat dalam perbincangan tentang jihad ini, baik dalam kaitannya dengan doktrin-doktrin fiqih maupun dalam konsep politik islam. Dan konsep-konsep jihad yang mereka kemukakan sedikit mengalami pergeseran dan perubahan, sesuai dengan konteks dan lingkungan masing-masing pemikir islam. Situasi politik kongkrit membuat para ulama dan pemikir islam bersikap pragmatis dan realistis dalam rumusan-rumusan mereka tentang justivikasi untuk melakukan jihad. Oleh karena demikian, kami mencoba mengangkat tema ini dalam makalah kami ini dan mencoba meluruskan pemahaman yang tersebar dalam masyarakat tentang masalah jihad.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Makna Jihad
1.    Pengertian
Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (الجَهْد) dengan difathahkan huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd (الجُهْدُ) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan karena Allah dan meninggikan kalimat-Nya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Di balik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar.
Para ulama mendefinisikan jihad sebagai berikut:
a.                   Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqih Sunnah” mengatakan bahwa kata jihad beasal dari kata al-juhd yang berarti  “upaya” dan “kesulitan”. Dalam bahasa Arab  جاهد-يجاهد-جهادا-مجاهد ة  , yang bemakna melakukan segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan didalam memerangi musuh dan menahan segala agresinya, yaitu yang dikenal dengan sebutan perang. Yakni pertempuran bersenjata antara dua negara atau lebih.
b.                  Sedangkan Ibnu Rusyd  menyatakan, “Jihad dengan pedang adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang yang menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah. Namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja maka tidak dipahami selain untuk makna memerangi orang kafir dengan pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan rendah dan hina”.
c.                   Ibnu Taimiyah mendefinisikan jihad dengan pernyataan, “Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah”. Di tempat lainnya, beliau rahimahullah juga menyatakan, “Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan”.
Tampaknya tiga pendapat di atas sepakat dalam mendefinisikan jihad menurut syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah dalam pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi orang kafir. Oleh karena itu, Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al ‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah di atas dan beliau menyatakan: Dipahami dari pernyataan Ibnu Taimiyah di atas bahwa jihad dalam pengertian syar’i adalah istilah yang meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan perbuatan, perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhoi serta menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai.
2.         Makna Jihad
Bila disebutkan kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah berperang melawan orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatulloh. Inilah definisi yang disebutkan oleh para ulama salaf, berdasar ayat-ayat dan sunah-sunah Rasulullah. Begitulah fatwa Rasulullah ketika ditanya oleh seorang shahabat tentang makna jihad :

عن عمرو بن عبسة رضي الله عنه قال: قال رجل, يا رسول الله ما الإسلام ؟ قال أن يسلم قلبك وأن يَسلم المسلمون من لسانك ويدك,قال فأي الإسلام أفضل؟  قال أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله والبعث بعد الموت قال فأي الإيمان أفض؟   قال الهجرة  قال وما الهجرة؟  قال أن تهجر السوء قال فأي الهجرة أفضل؟  قال الجهاد قال وما الجهاد؟  قال أن تقاتل الكفار إذا لقيتهم  قال فاي الجهاد أفضل؟  قال من عقر جواده وأهريق دمه.

Dari Amru bin Abasah ra. beliau berkata,” Ada orang bertanya kepada Rosululloh,”Wahai Rosululloh, apakah Islam itu ?” Beliau menjawab,” Hatimu merasa aman, dan juga orang-orang muslim merasa aman dari gangguan lidah dan tanganmu.” Orang tersebut bertanya,”Lalu Islam bagaimanakah yang paling utama?’ Beliau menjawab,”Iman.” Orang tersebut bertanya lagi,” Apakah iman itu?” Beliau menjawab,” Kamu beriman kepada Alloh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rosul-rosul-Nya dan kebangkitan setelah mati.” Orang tersebut bertanya lagi,”Lalu iman bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab,”‘Hijroh.” Orang tersebut bertanya lagi,” Apakah hijroh itu?” Beliau menjawab,”Engkau meninggalkan amalan jelek.” Orang tersebut bertanya lagi,”Lalu hijroh bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Jihad.” Orang tersebut bertanya lagi,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau memerangi orang kafir jika kamu bertemu mereka.” Orang tersebut bertanya lagi,” Lalu bagaimanakah jihad yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Siapa saja yang terluka kudanya dan tertumpah darahnya.” (HR. Ahmad).
Dalam kesempatan yang lain Roslulloh bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال, جاء رجل إلي رسول الله صلي الله عليه وسلم فقال دلني علي عمل يعدل الجهاد قال لا أجده قال هل تستطيع إذا خرج المجاهد أن تدخل مسجدك  فتقوم ولا تفتر وتصوم ولا تفطر قال ومن يستطيع ذلك. قال أبو هريرة إن فرس المجاهد ليستن في طوله فيكتب له حسنات.
Dari Abu Huroiroh ra. Beliau berkata,“ Datang seseorang kepada Rosululloh saw. Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!” Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?” Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???” Abu Huroiroh berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”(HR. Al-Bukhori )

Keterangan : Puasa dan sholat adalah bagian dari jihadun nafs, namun demikian Rosululloh mengatakan,” Aku tidak mendapatkan amalan yang bisa menyamai jihad.” Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan jihad kalau berdiri sendiri adalah perang melawan orang-orang kafir, bukan mujahadatun nafs, bukan dakwah, bukan thalabul ilmi, bukan membangun sekolah dan pondok pesantren dan amal-amal sholih lainnya.

Pendapat ulama salaf :
Þ              Madzhab Hanafi:
1. Imam Ibnul Humam berkata,” Jihad adalah mendakwahi orang kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka kalau tidak mau menerima.
2. Imam Al-Kasani berkata,” Mengerahkan segala kemampuan dengan berperang di jalan Alloh dengan nyawa, harta dan lisan atau lain-lain atau melebihkan (begitu mencurahkan kemampuan) dalam hal itu.”

Þ           Madzhab Maliki:
1.                   Imam Ibnu Arafah berkata,” Perangnya orang Islam melawan orang kafir yang tidak terikat perjanjian untuk meninggikan kalimatulloh, atau karena ia mendatanginya, atau karena ia memasuki daerahnya.”
2.                  Ibnu Rusyd berkata,” Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.”

Þ                Madzhab Syafi’i:
           1.       Imam Al-Bajuri berkata,” Jihad artinya adalah berperang di jalan Alloh.”
           2.       Imam Ibnu Hajar berkata,” Dan secara syar’i adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang kafir.”
           3.       Imam al Qasthalani berkata,” Memerangi orang kafir untuk memenangkan Islam dan meninggikan kalimat Allah."

Þ                Madzhab Hambali:
1.         Secara syar’i adalah memerangi orang-orang kafir.
2.         Jihad adalah perang dengan mengerahkan segala kemampuan untuk meninggikan kalimatulloh
3.         Imam Al Ba’ly berkata,” Jihad secara syar’i adalah ungkapan khusus untuk memerangi orang-orang kafir.

B.                 Jihad Dalam Dinamika Konsep
1.      Konsep Islam Tentang Jihad
Di kalangan fuqaha (ahli hukum islam/fiqih),  yang pertama kali perhatian membicarakan jihad adalah Imam Malik bin Anas (w. 179 H) dalam kitab hadis yang terkenal yaitu al-Muwaththa’. Pada awal pembentukan doktrin ini, istilah jihad secara alamiah diartikan sebagai perang untuk memperluas ranah kekuasaan dan pengaruh islam. Pendapat senada juga dikemukakan oleh par fuqaha di kalangan Madzahiab al-Arba’ah.
Sementara itu, Imam al-Thabari – penyusun kitab tafsir al-Kabir al-Thabari – sejarawan dan ahli tafsir, menyatakan terdapat pada ayat-ayat al-Quran (QS. 21:105 dan 34: 27) yang memberikan justifikasi untuk melakukan jihad dengan tujuan membuat dunia tahu tentang jalan Ilahiah, sehingga manusia dapat mengikuti kemauan Tuhan sebagaimana disampaikan melalui islam. Di sinilah jihad dipandang hampir sama dengan atau berkaitan erat dakwah islamiah.
Pemahaman jihad yang erat dengan dakwah Islamiah tersebut berlangsung sampai abad ke-13. Ibnu Taimiyah (1263-1328) misalnya, berbicara tentang jihad dalam pikirannya tentang jihad konsepai politik islam dalam hubungannya dengan supremasi syari’ah. Bagi Ibnu Taimiyah, kekuasaan politik merupakan kebutuhan yang tak terelakkan bagi kehidupan sosial. Tugas menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran hanya bisa ditunaikan sepenuhnya dengan kekuasaan politik. Tidak  hanya itu penunaian ibadah shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad, memerlukan kekuasaan politik yang berpijak  pada syari’ah. Jihad begitu penting dalam pemikiran politik Ibnu Taimiyah, sehingga ia menyatakan substansi agama adalah shalat dan jihad (perang). Ia bahkan menyebut jihad senafas dengan kekuasaan politik.
Ternyata masalah jihad, tidak hanya menjadi perhatian para fuqaha, sejarawan, ahli tafsir, maupun sosiolog Muslim (baca: Imam Madzhab empat, Imam Thabari, Ibnu Taimiyah, maupun Ibnu Khaldun), sebagaimana tersebut di atas, tetapi juga menjadi perhatian para pilosof Muslim juga tidak bisa melepaskan dari persoalan ini. Al-Farabi, misalnya dalam bukunya al-Madinah al-Fadilah (al-Farabi, 1959: 122) berpendapat bahwa Universalisme Islam itu haruslah diwujudkan melalui jihad, dan dengan demikian memeperluas kekuasaan Islam ke seluruh dunia. Untuk memenuhi fungsi perluasan Dar al-Islam, al-farabi menyatkan bahwa diantara syarat terpenting penguasa Muslim adalah kemapuan melakukan jihad dan ijtihad. Menurut al-Farabi, kombinasi kedua kemampuan inilah yang menentukan watak negara dan sekaligus penguasanya.
Berbeda  dengan al-Farabi, Ibnu Sina (980-1037), filosof besar Muslim lainnya, juga tak bisa melepaskan diri dari pembahasan tentang jihad. Tetapi menarik dicatat, ia berbicara tentang jihad kaitannya dengan para penentang sunah. Ibnu Sina membedakan sunnah menjadi dua macam: Sunnah Profetis yang diturunkan Allah, dan sunnah yang baik (sunnah jamilah) yang tercipta di kalangan masyarakat. Sunnah Profetis, yang tak lain adlah syari’ah, merupakan tatanan paling sempurna untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan – urusan politikdan ketatanegaraan mereka. Penguasa muslim wajib melakukan jihad (perang) atas mereka yang membangkang terhadap sunnah profetis. Karena penolakan terhadap syari’ah yang diturunkan Allah harus tidak dibiarkan tanpa hukuman. Kemampuan menghukum mereka yang membangkang terhadap sunnah profetis atau melakukan jihad adalah salah satu persyaratan penting yang harus dimiliki penguasa muslim.
Hal yang sangat menonjol dalam perumusan konsep jihad pada awal perumusan fiqh islam sampai abad pertengahan adalah bahwa konsep-konsep jihad bertujuan mengungkapkan ketentuan-ketentuan syari’ah khususnya dalam bidang politik. Karena otoritas syri’ah tetap dominan, tidak ada kebutuhan untuk melakukan justifkasi dan rasionalisasi atas pemikiran jihad tadi. Sebab itu, pemikiran jihad abad pertengahan lebih cenderung legalistik.
Sebaliknya di masa modern, ketika kaum muslim dihadapkan dengan tantangan militer, intelektual dan tradisi Barat, pemikiran tentang jihad yang dikemukakan berbagai pemikir muslim modern cenderung kurang legalistik. Sebaiknya mereka memberikan justivikasi dan rasionalisasi terhadap konsep-konsep jihad. Menurut Dr Azyumardi Azra, terdapt dua macam bentuk pembahasan modern tentang jihad. Yang pertama adalah revolusioner, yang berusaha membuktikan bahwa jihad merupakan metode yang absah untuk mencapai cita-cita islam. Yang kedua adalah apologetik, yang bertujuan mebuktikan bahwa islam bukanlah agama kekerasan dan perang.
2.      Jihad Pada Lintasan Historis
Tradisi jihad mempunyai akar yang panjang dalam perjalanan historis masyarakat-masyarakat muslim. Bahkan, tradisi dalam banyak segi mendahului perumusan konseptual tentang jihad itu sendiri. Jihad dalam pengertian ekspansi Dar al islam tentu saja telah dilaksanakan kaum muslim sejak masa-masa awal islam. Di sini sasaran jihad adalah kalangan luar non-muslim yang memegangi tatanan agama dan nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai islam.
Tetapi bersamaan dengan ekspansi Dar al-Islam, perjalanan historis kaum muslim sendiri yang kian komplek pada gilirannya menciptakan orientasi lain dalam jihad; sasaran jihad kini tidak lagi terbatas pada kaum non-Muslim atau daerah Dar al-Harb, tetapi juga kepada sebagian kaum muslim atau mereka yang mengklaim diri sebagai penganut islam yang tentu saja, hidup di dalam Dar al-Islam. Begitu Rasulullah SAW wafat, khalilfah pertama, Abu Bakar al-Shidiq melancarkan jihad untuk memerangi muslim pembangkang yang tidak mau mem bayar zakat yang pernah mereka bayarkan kepada Nabi SAW dan Abu Bakar tentu saja mempunyai justivikasi fiqhiyah yang kuat dalam jihad yang lebih terkenal sebagai “perang riddah” tersebut. Seperti tersirat dalam istilah “riddah”, jihad ini ditujukan kepada sebagian muslimin yang dinilai telah “murtadz”.
Tetapi sejauh menyangkut jihad terhadap sebagian muslimin sendiri “perang riddah” hanyalah sebuah episode kecil saja. Episode besar yang sangat mempengaruhi perjalanan sejarah masyarakat muslim selanjutnya, adalah konflik politik- bukan konflik fiqhiyah – yang muncul pada masa khalifah Usman bin Affan ra, episode yang pada gilirannya mencipatakan dua kelompok besar umat islam – sunni dan syi’ah – seklaigus pula memunculkan dimensi – dimensi baru yang berdampak luas terhadap konsepsi dan implementasi jihad selanjutnyahingga masa sekarang ini.
C.                Jenis dan Tingkatan Jihad
Kata jihad bila didengar banyak orang, maka konotasinya adalah jihad memerangi orang kafir. Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk dan jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut. Oleh karena itu Imam Ibnul Qoyyim membagi jihad itu ke dalam empat jenis, yaitu:
1.                  Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
2.                    Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
3.                  Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
4.                    Jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).

D.                Tujuan Jihad
Satu kepastian bahwa Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dalam pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan disampaikan sebagian pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan jihad dalam Islam.
Ada beberapa tujuan diadakannya jihad:
1.                  Untuk meninggikan kalimat Alloh swt dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Alloh ( ibn taimiyah )
2.                  untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan amaliyah.
3.                  Untuk menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafik, dan seluruh musuh-musuh agama.
Sedangkan inti dari diwajibkannya berjihad adalah untuk menyampaikan ajaran agama Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan dalam surat Al Anfal,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (QS. Al-Anfal: 39), dan ayat yang semakna dengannya banyak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan bahwa tidak sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad utusannya, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku kecuali dengan hak islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah.” (Muttafaqun Alaihi)
Dari keterangan para ulama di atas jelaslah bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam di muka bumi ini dan bukan untuk dendam pribadi atau golongan sehingga dibutuhkan sekali pengetahuan tentang konsep islam dalam jihad baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang sebagai satu konsekwensi dari pelaksanaan jihad.
E.                 Hukum Jihad
Jihad hukumnya fardlu kifayah. Artinya jika ada sebagian yang melaksanakannya dan musuh dapat berhasil dikalahkan , kewajiban itu gugur dari yang lainnya. Akan tetapi jihad menjadi fadlu ‘ain dalam keadaan seperti:
1.            Apabila seorang mukallaf berada dalam pasukan yang sedang berperang.
2.            Jika negara dimana dia tinggal diserang musuh.
3.            Apabila seorang imam (hakim) telah menyeru untuk berperang.
4.            Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
   Allah  berfirman,
"Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. At-Taubah: 41).
Jihad di jalan Allah adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa; terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata, (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta; dan adakalanya wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
F.                 Adab-Adab Perang
Perang dalam islam memiliki adzab, di antaranya: tidak boleh melanggar kesepakatan; tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak jika mereka tidak ikut perang; menjauhi sifat ujub (bangga diri) dan merasa hebat; tidak boleh bercita-cita menjauhi musuh; dan selalu memohon pertolongan kepada Alloh.
Dilarang mundur atau kabur dari pasukan kecuali dalam dua keadaan:
1.                Untuk mengatur strategi perang, dan
2.                Menggabungkan diri dengan pasukan lain.
G.                Syarat-Sarat Jihad
Berjihad di jalan Allah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a.                  Islam
b.                  Berakal
c.                   Baligh
d.                  Laki-laki
e.                  Tidak ada uzur seperti sakit, buta, pincang, dan lain sebagainya
f.                    Memiliki bekal
g.                  Ahli dalam berperang ( syarat bukan dalam perang yag fardlu ‘ain)
Seorang muslim tidak boleh pergi untuk berjihad yang hukumnya sunnah kecuali setelah mendapat izin dari kedua orang tuanya yang beragama Islam, karena jihad hukumnya fardu kifayah kecuali pada beberapa keadaan. Adapun berbakti kepada kedua orang tua hukumnya wajib 'ain pada setiap keadaan. Namun, jika jihad tersebut hukumnya meningkat menjadi wajib 'ain, maka seseorang tidak mesti harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk pergi berjihad.

H.                Keistimewaan Bagi Syuhada
Orang yang mati syahid, di sisi Alloh mendapat tujuh keistimewaan, yaitu:
1.      Dosanya diampuni saat pertama kali darahnya menetes,
2.      Melihat tempatnya di surga,
3.      Diselamatkan dari azab qubur,
4.      Mendapat keamanan dari prahara yang sangat dahsyat (hari kiamat),
5.      Diberi perhiasan dengan perhiasan iman,
6.      Dinikahkan dengan bidadari, dan
7.      Memberi syafa’at (pembelaan) kepada 70 orang anggota keluarga kerabat-nya.





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan jihad secara syar’i adalah perang melawan orang kafir. Namun hakikat jihad seperti yang ditanamkan Rasulullah SAW tidak hanya terbatas – sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin yang mempunyai pengetahuan dan pandangan terbatas – pada mempersiapkan diri untuk perang melawan musuh dengan segala macam persiapan perang, seperti cara menggunkan pedang atau melempar tombak dll. Sesungguhnya hakikat jihad – sebagaimana dalam hadist – berkisar pada memanfaatkan kekuatan dan kemampuan diri seoptimal mungkin untuk melepaskan bumi dari kekuasaan apapun yang menentang kekuasaan Allah. Dan ini mencakup jihad terhadap hawa nafsu. Jihad terhadap hawa nafsu inilah yang terpenting. Sampai-sampai Tarbiyah Ilahiyah terhadap komunitas Muslim pertama kali terfokus jihad terhadap nafsu ini.

Saran
Dari awal pengkajian sampai ke dalam penulisan makalah ini penulis merasa banyak sekali kekurangan, sehingga kami sangat membutuhkan saran dan keritikan yang tentunya untuk membangun guna mendapatkan manfa’at فى الدنيا والاخرة  .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar