BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Menurut
sebagian besar ulama, menurut bahasa Al-Qur’an artinya bacaan, yaitu berasal
dari kata qaraa dan bentuk masdarnya mengandung wazan fu’lan. Adapun menurut
istilah yaitu :
كلام الله تعالى المنزّل على محمد صلى الله عليه وسلم
باللفظ العربى المنقول الينا بالتواتر المكتوب بالمصاحف المتعبّد بتلاوته المبدوء
بالفاتحة والمختوم بسورة النّاس .
Artinya : “Kalam Alloh yang diturunkan
kepada nabi muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya
secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai
dengan surat al-fatihah dan ditutup dengan surat an-nas”.
B.
Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an
merupakan sumber hukum pertama. Sebagaimana firman Alloh swt dalam surat an
nisa ayat : 59
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur
Artinya: Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).
Perintah allloh
berarti perintah menjalankan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Perintah
mentaati rosul berarti perintah mengamalkan apa yang disampaikan rosul dalam
sunnahnya. Perintah mematuhi ulil amri berarti perintah mengamalkan hukum yang
ditemukan berdasarkan ijma. Perintah mengembalikan seseuatu yang
diperselisihkan hukumnya kepada Alloh dan rosul berarti perintah mengamalkan
hukum yang ditemukan melalui qiyas.
C.
Fungsi
Jika dilihat
dari bentuk ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an, Al-Qur’an memiliki fungsi
sebagai berikut:
1.
Sebagai hudan atau petunjuk bagi
kehidupan umat. Fungsi hudan terdapat lebih dari 79 ayat, diantaranya surat Al-Baqoroh
ayat 2 :
y7Ï9ºs
Ü=»tGÅ6ø9$# w |=÷u ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`É)FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Artinya : Kitab
(Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.
2. Sebagai
rahmat atau keberuntungan yang diberikan Alloh dalam bentuk kasih sayangnya.
Disebutkan tidak kurang 15 kali di dalam Al-Qur’an. Dianaranya surat Luqman ayat
2-3.
$ y7ù=Ï? àM»t#uä É=»tGÅ3ø9$# ÉOÅ3ptø:$# ÇËÈ Wèd ZpuH÷quur tûüÏZÅ¡ósßJù=Ïj9 ÇÌÈ
Artinya : Inilah
ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmat. Menjadi petunjuk dan rahmat bagi
orang-orang yang berbuat kebaikan,
3. Sebagai
furqon yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal dan yang
haram; yang benar dan yang salah; yang indah dan yang jelek; yang boleh
dilakukan dan yang dilarang. Terdapat 7 ayat, diantaranya surat Al-Baqoroh ayat
185 :
ãöky
tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4
Artinya : Bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
4. Sebagai
mauizah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupan
untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Terdapat dalam 5 ayat,
diataranya surat Al A’raf ayat 145 :
$oYö;tF2ur ¼çms9 Îû Çy#uqø9F{$# `ÏB Èe@à2 &äóÓx« ZpsàÏãöq¨B
Artinya : Dan
Telah kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai
pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu.
5. Sebagai
busyra yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Alloh dan
sesama manusia. Terdapat sekitar 8 ayat, diataranya dalam surat An Nml ayat 1-2
:
û§Û
4 y7ù=Ï? àM»t#uä Èb#uäöà)ø9$# 5>$tGÅ2ur AûüÎ7B ÇÊÈ Wèd 3uô³ç/ur tûüÏZÏB÷sßJù=Ï9 ÇËÈ
Artinya : Thaa
Siin. (Surat) Ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan (ayat-ayat) Kitab yang
menjelaskan. Untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman,
6. Sebagai
tibyan atau mubin yang berarti penjelasan atau menjelaskan terhadap segala
sesuatu yang disampaikan Alloh. Terdapat dalam surat Al Nahl ayat 89 :
$uZø9¨tRur øn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ
Artinya : Dan kami
turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
7. Sebagai
mushaddiq atau pembenar terhadap kitab yang datang sebelumnya, yaitu kitab
taurat, zabur, dan injil. Terdapat sekitar 10 ayat, dianmaranya dalam surat Ali
Imron ayat 3 :
tA¨tR øn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷yt tAtRr&ur sp1uöqG9$# @ÅgUM}$#ur ÇÌÈ
Artinya : Dia menurunkan
Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan Sebenarnya; membenarkan Kitab yang Telah
diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.
8. Sebagai
nur atau cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan
menuju keselamatan. Umpamanya pada surat Al-Maidah ayat 46 :
ÏmÏù Wèd ÖqçRur $]%Ïd|ÁãBur $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷yt z`ÏB Ïp1uöqG9$# Yèdur ZpsàÏãöqtBur tûüÉ)GßJù=Ïj9 ÇÍÏÈ
Artinya : Di dalamnya
(ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan Kitab yang sebelumnya,
yaitu Kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang
yang bertakwa.
9. Sebagai
tafsil yaitu memberikan penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan
sesuai dengan yang dikehendaki Alloh. Terdapat dalam surat Yusuf ayat 111 :
ôs)s9 c%x. Îû öNÎhÅÁ|Ás% ×ouö9Ïã Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# 3 $tB tb%x. $ZVÏtn 2utIøÿã `Å6»s9ur t,ÏóÁs? Ï%©!$# tû÷üt/ Ïm÷yt @ÅÁøÿs?ur Èe@à2 &äóÓx« Yèdur ZpuH÷quur 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏB÷sã ÇÊÊÊÈ
Artinya : Sesungguhnya pada
kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai
akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan
(kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai
petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.
10. Sebagai
syifau al shudur atau obat rohani yang sakit. Al qur’an untuk pengobat rohani
yang sakit ini adalah petunjuk yang terdapat dalamnya. Terdapat dalam 3 ayat,
diantaranya surat Al Isra ayat 82 :
ãAÍit\çRur z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# $tB uqèd Öä!$xÿÏ© ×puH÷quur tûüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 wur ßÌt tûüÏJÎ=»©à9$# wÎ) #Y$|¡yz ÇÑËÈ
Artinya : Dan kami turunkan
dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang
beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain
kerugian.
11. Sebagai
hakim yaitu sumberkebijaksanaan sebagaimana tersebut dalam surat Luqman :2
y7ù=Ï? àM»t#uä É=»tGÅ3ø9$# ÉOÅ3ptø:$# ÇËÈ
Artinya : Inilah ayat-ayat
Al Quran yang mengandung hikmat,
Al-Qur’an
merupakan petunjuk bagi kehidupan manusia. Petunjuk Al-Qur’an itu dapat
diklasifikasikan ke dalam dua bentuk.
1.
Petunjuk langsung. Maksudnya dalam Al-Qur’an
itu terdapat aturan, ketentuan, dan petunjuk dalam bentuk tuturan, larangan
atau membiarkan.
2.
Petujuk yang tidak langsung.
Maksudnya, dalam Al-Qur’an terdapat pokok-pokok dasar ilmu pengetahuan yang
melingkupi semua bidang. Pokok dasar ilmu pengetahuan memerlukan pengembangan
melalui nalar manusia sehingga menjadi ilmu yang sistematis.
D.
Kandungan ayat
Di dalam surat-surat dan
ayat-ayat alquran
terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa
hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari
masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :
1. Aqidah /
Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia
mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia.
Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan
terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur. Percaya kepada Allah SWT
adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya
terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.
2. Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi
bahasa. Dari pengertian "fuqaha" ibadah adalah segala bentuk ketaatan
yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk
ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima
butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu,
membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang
telah mampu menjalankannya.
3. Akhlaq /
Akhlak
Akhlak adalah perilaku
yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah
maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain
dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti
apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.
4. Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi
suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan
penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum
dalam islam berdasarkan Alqur'an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat,
mu'amalat, munakahat, faraidh dan jihad.
5. Peringatan
/ Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang
memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka
atau waa'id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang
beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa'ad. Di samping
itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga
targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya
tarhib.
6. Sejarah-Sejarah
atau Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah
cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan
akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat
tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa
lalu atau dengan istilah lain ikibar.
7. Dorongan
Untuk Berpikir
Di dalam Al-Qur’an banyak
ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk
mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam
semesta.
Secara garis
besar hukum-hukum di dalam Al-Qur’an dapat dibagi tiga macam :
1.
Hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan Alloh swt. Mengenai apa-apa yang harus diyakini dan harus dihindari
sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Alloh dan larangan
menyekutukannya. Hukum yang menyangkut keyakinan ini disebut hukum i’tiqadiyah
yang dikaji dalam ilmu tauhid atau usuludin.
2. Hukum-hukum
yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus
dimiliki dan sifat-sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan masyarakat.
Disebut dengan hukum khuluqiyah yang dikembangkan menjadi ilmu akhlak.
3.
Hukum-hukum yang menyangkut tindak
tanduk manusia dan tingkah laku lahirinya dalam hubungannya dengan Alloh swt,
dan hubungannya dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus
dilakukan atau dijauhi. Hukum ini disebut dengan hukum amaliyah yang
pembahasannya dikembangkan dalam ilmu syari’ah.
Hukum amaliyah
secara garis besar terbagi dua, yaitu:
1.
Hukum ibadah dalam arti khusus,
yaitu hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah manusia yang
hubungannya dengan Alloh swt. Seperti shalat, zakat dan haji.
2.
Hukum mu’amalah dalam arti umum.
Yaitu hukum-hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manusia dalam hubungannya
dengan manusia atau alam sekitarnya; seperti jua beli, kawin, pembunuhan, dan
sebagainya.
Dilihat dari
segi pemberlakuannya bagi hubungan sesama manusia, mentuk hukum mu’amalah itu
ada beberapa macam:
1.
Hukum yang mengatur hubungan antara
sesama manusia yang menyangkut kebutuhannya akan harta bagi keperluan hidupnya.
Bentuk hukum ini disebut hukum mu’amalah dalam arti khusus. Contohnya seperti
jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dsb.
2. Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan kebutuhannya
akan penyaluran nafsu syahwat secara sah dan berkaitan dengan itu. Bentuk
hukumnya disebut hukum munakahat. Seperti kawin, cerai, rujuk dan pengasuhan
atas anak yang dilahirkan.
3. Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang menyanangkut perpindahan
harta yang disebabkan oleh adanya kematian. Bentuk hukumnya disebut hukum
mawarits dan wasiat.
4. Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha
pencegahan terjadinya kejahatan atas harta, maupun kejahatan penyaluran nafsu
syahwat atau menyangkut kejahatan atau saksi bagi pelanggarnnya. Bentuk
hukumnya disebut hukum jinayah atau pidana. Seperti pencurian, pembunuhan,
perzinahan dsb.
5. Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha
penyelesaian akibat tindak kejahatan di pengadilan. Bentuk hukumnya disebut
hukum murafa’at atau hukum qadha (hukum acara). Seperti kasus kesaksian,
gugatan, dan pembuktian di pengadilan.
6. Hukum
yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lain yang berkaitan dengan
kehidupan bermansyarakat dan bernegara disebut hukum dusturiyah. Umpamanya
tentang ulil amri, kekhalifahan, baitul mal.
7.
Hukum yang mengatur hubungan menusia
dengan sesamanya dalam satu negara dengan manusia di negara lain, dalam keadaan
damai atau pun perang. Disebut hukum dualiyah atau hukum antar negara. Seperti
tentang tawan, ekstradisi, perjanjian, rampasan perang, dsb.
Penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum
Ayat-ayat Al-Qur’an
dari segi kejelasan hukumnya ada dua. Yaitu muhkam dan mutasyabih. Seperti yang
tergambar dalam surat ali imran ayat 7 :
1.
Ayat muhkam adalah ayat yang jelas
maknanya, sersingkap secara terang, sehingga tidak terjadi keraguan dalam
mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa pemahaman.
2.
Ayat mutasyabih yaitu ayat yang
tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa
kemungkinan.
Adanya beberapa
kemungkinan itu karena disebabkan oleh dua hal:
a.
Lafadz itu dapat digunakan untuk dua
maksud dengan pemahaman yang sama. Seperti kata quru’ dalam firman Alloh surat
al-baqoroh ayat 228 yang berarti suci atau haid.
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4
Artinya : Wanita-wanita yang
ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.
b. Lafadz
yang menggunakan nama atau kiasan yang menuntut lahirnya mendatangkan keraguan.
Keraguan ini disebabkan penggunaan sifat yang ada pada manusia untuk Alloh,
padahal Alloh tidak sama dengan makhluk-Nya. Umpamanya penggunaan kata wajah
dalam surat al-rahman ayat 27.
4s+ö7tur çmô_ur y7În/u rè È@»n=pgø:$# ÏQ#tø.M}$#ur ÇËÐÈ
Artinya : Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan
kemuliaan.
Dari penjelasan
terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan Al-Qur’an itu:
1.
Secara juz’i (terperinci). Umpamanya
ayat-ayat tentang kewarisan (4:11,12), tentang sanksi terhadap kejahatan zina
(24:4).
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya
: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
[1029] yang dimaksud
wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan
muslimah.
2. Secara
kulli (global). Ayat ini memerlukan penjelasan terutama penjelasan dari nabi
muhammad saw.
3. Secara
isyarah. Al-Qur’an memberi penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan
di dalamnya dalam bentuk penjelasan secara isyarat. Di samping itu, juga
memberi pegertian secara isyarat kepada maksud yang lain. Memiliki beberapa
maksud. Misalnya dalam surat al-baqoroh ayat 233.
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 ÇËÌÌÈ
Artinya
: Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf.
DAFTAR PUSTAKA
Syamil Al-Qur’an, Al Qur’anulkarim Terjemah Tafsir Perkata, SYIGMA
Publising, Bandung : 2010
Amir Syarifudin, Ushul Fiqih Jilid 1, Logos , Jakarta :
1977
Rachmat Syafe’i, Ilmu Usul Fiqih Untuk IAIN, STAIN, dan PTAIS,
Pustaka Setia, Bandung : 1999
Abdul Wahab Kholaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Rajawali
Pers, Jakarta : 2002
Kandungan ayat Al-Qur’an (online) tersedia di :
http://organisasi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar