Jumat, 25 Maret 2016

MAKALAH USUL FIQIH: AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER DALIL PERTAMA


                                                                      
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian
Menurut sebagian besar ulama, menurut bahasa Al-Qur’an artinya bacaan, yaitu berasal dari kata qaraa dan bentuk masdarnya mengandung wazan fu’lan. Adapun menurut istilah yaitu :
كلام الله تعالى المنزّل على محمد صلى الله عليه وسلم باللفظ العربى المنقول الينا بالتواتر المكتوب بالمصاحف المتعبّد بتلاوته المبدوء بالفاتحة والمختوم بسورة النّاس .
Artinya : “Kalam Alloh yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dengan surat al-fatihah dan ditutup dengan surat an-nas”.

B.     Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama. Sebagaimana firman Alloh swt dalam surat an nisa ayat : 59
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur
Artinya:   Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).
Perintah allloh berarti perintah menjalankan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Perintah mentaati rosul berarti perintah mengamalkan apa yang disampaikan rosul dalam sunnahnya. Perintah mematuhi ulil amri berarti perintah mengamalkan hukum yang ditemukan berdasarkan ijma. Perintah mengembalikan seseuatu yang diperselisihkan hukumnya kepada Alloh dan rosul berarti perintah mengamalkan hukum yang ditemukan melalui qiyas.

C.     Fungsi
Jika dilihat dari bentuk ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an, Al-Qur’an memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai hudan atau petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan terdapat lebih dari 79 ayat, diantaranya surat Al-Baqoroh ayat 2 :
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Artinya : Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.

2.      Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Alloh dalam bentuk kasih sayangnya. Disebutkan tidak kurang 15 kali di dalam Al-Qur’an. Dianaranya surat Luqman ayat 2-3.
$  y7ù=Ï? àM»tƒ#uä É=»tGÅ3ø9$# ÉOÅ3ptø:$# ÇËÈ Wèd ZpuH÷quur tûüÏZÅ¡ósßJù=Ïj9 ÇÌÈ
Artinya : Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmat. Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan,

3.      Sebagai furqon yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal dan yang haram; yang benar dan yang salah; yang indah dan yang jelek; yang boleh dilakukan dan yang dilarang. Terdapat 7 ayat, diantaranya surat Al-Baqoroh ayat 185 :
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4
Artinya : Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).

4.      Sebagai mauizah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Terdapat dalam 5 ayat, diataranya surat Al A’raf ayat 145 :
$oYö;tFŸ2ur ¼çms9 Îû Çy#uqø9F{$# `ÏB Èe@à2 &äóÓx« ZpsàÏãöq¨B
Artinya : Dan Telah kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu.

5.      Sebagai busyra yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Alloh dan sesama manusia. Terdapat sekitar 8 ayat, diataranya dalam surat An Nml ayat 1-2 :
û§Û 4 y7ù=Ï? àM»tƒ#uä Èb#uäöà)ø9$# 5>$tGÅ2ur AûüÎ7B ÇÊÈ Wèd 3uŽô³ç/ur tûüÏZÏB÷sßJù=Ï9 ÇËÈ
Artinya : Thaa Siin. (Surat) Ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan. Untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman,

6.      Sebagai tibyan atau mubin yang berarti penjelasan atau menjelaskan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Alloh. Terdapat dalam surat Al Nahl ayat 89 :
$uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uŽô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ
Artinya : Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.


7.      Sebagai mushaddiq atau pembenar terhadap kitab yang datang sebelumnya, yaitu kitab taurat, zabur, dan injil. Terdapat sekitar 10 ayat, dianmaranya dalam surat Ali Imron ayat 3 :
tA¨tR šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ tAtRr&ur sp1uöq­G9$# Ÿ@ÅgUM}$#ur ÇÌÈ
Artinya : Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan Sebenarnya; membenarkan Kitab yang Telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.


8.      Sebagai nur atau cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan menuju keselamatan. Umpamanya pada surat Al-Maidah ayat 46 :
ÏmŠÏù Wèd ÖqçRur $]%Ïd|ÁãBur $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ z`ÏB Ïp1uöq­G9$# Yèdur ZpsàÏãöqtBur tûüÉ)­GßJù=Ïj9 ÇÍÏÈ
Artinya : Di dalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa.


9.      Sebagai tafsil yaitu memberikan penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki Alloh. Terdapat dalam surat Yusuf ayat 111 :
ôs)s9 šc%x. Îû öNÎhÅÁ|Ás% ×ouŽö9Ïã Í<'rT[{ É=»t6ø9F{$# 3 $tB tb%x. $ZVƒÏtn 2uŽtIøÿム`Å6»s9ur t,ƒÏóÁs? Ï%©!$# tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ Ÿ@ÅÁøÿs?ur Èe@à2 &äóÓx« Yèdur ZpuH÷quur 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏB÷sムÇÊÊÊÈ
Artinya :   Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.


10.  Sebagai syifau al shudur atau obat rohani yang sakit. Al qur’an untuk pengobat rohani yang sakit ini adalah petunjuk yang terdapat dalamnya. Terdapat dalam 3 ayat, diantaranya surat Al Isra ayat 82 :
ãAÍit\çRur z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# $tB uqèd Öä!$xÿÏ© ×puH÷quur tûüÏZÏB÷sßJù=Ïj9   Ÿwur ߃Ìtƒ tûüÏJÎ=»©à9$# žwÎ) #Y$|¡yz ÇÑËÈ
Artinya :  Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.


11.  Sebagai hakim yaitu sumberkebijaksanaan sebagaimana tersebut dalam surat Luqman :2
y7ù=Ï? àM»tƒ#uä É=»tGÅ3ø9$# ÉOÅ3ptø:$# ÇËÈ
Artinya :  Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmat,


Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi kehidupan manusia. Petunjuk Al-Qur’an itu dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk.
1.      Petunjuk langsung. Maksudnya dalam Al-Qur’an itu terdapat aturan, ketentuan, dan petunjuk dalam bentuk tuturan, larangan atau membiarkan.
2.      Petujuk yang tidak langsung. Maksudnya, dalam Al-Qur’an terdapat pokok-pokok dasar ilmu pengetahuan yang melingkupi semua bidang. Pokok dasar ilmu pengetahuan memerlukan pengembangan melalui nalar manusia sehingga menjadi ilmu yang sistematis.

D.     Kandungan ayat
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :
1.      Aqidah / Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.
2.      Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian "fuqaha" ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.
3.      Akhlaq / Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.
4.      Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur'an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu'amalat, munakahat, faraidh dan jihad.
5.      Peringatan / Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa'id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa'ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.
6.      Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.
7.      Dorongan Untuk Berpikir
Di dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.
Secara garis besar hukum-hukum di dalam Al-Qur’an dapat dibagi tiga macam :
1.      Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Alloh swt. Mengenai apa-apa yang harus diyakini dan harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Alloh dan larangan menyekutukannya. Hukum yang menyangkut keyakinan ini disebut hukum i’tiqadiyah yang dikaji dalam ilmu tauhid atau usuludin.
2.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan masyarakat. Disebut dengan hukum khuluqiyah yang dikembangkan menjadi ilmu akhlak.
3.      Hukum-hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku lahirinya dalam hubungannya dengan Alloh swt, dan hubungannya dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau dijauhi. Hukum ini disebut dengan hukum amaliyah yang pembahasannya dikembangkan dalam ilmu syari’ah.
Hukum amaliyah secara garis besar terbagi dua, yaitu:
1.      Hukum ibadah dalam arti khusus, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah manusia yang hubungannya dengan Alloh swt. Seperti shalat, zakat dan haji.
2.      Hukum mu’amalah dalam arti umum. Yaitu hukum-hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manusia dalam hubungannya dengan manusia atau alam sekitarnya; seperti jua beli, kawin, pembunuhan, dan sebagainya.
Dilihat dari segi pemberlakuannya bagi hubungan sesama manusia, mentuk hukum mu’amalah itu ada beberapa macam:
1.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang menyangkut kebutuhannya akan harta bagi keperluan hidupnya. Bentuk hukum ini disebut hukum mu’amalah dalam arti khusus. Contohnya seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dsb.
2.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan kebutuhannya akan penyaluran nafsu syahwat secara sah dan berkaitan dengan itu. Bentuk hukumnya disebut hukum munakahat. Seperti kawin, cerai, rujuk dan pengasuhan atas anak yang dilahirkan.
3.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang menyanangkut perpindahan harta yang disebabkan oleh adanya kematian. Bentuk hukumnya disebut hukum mawarits dan wasiat.
4.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha pencegahan terjadinya kejahatan atas harta, maupun kejahatan penyaluran nafsu syahwat atau menyangkut kejahatan atau saksi bagi pelanggarnnya. Bentuk hukumnya disebut hukum jinayah atau pidana. Seperti pencurian, pembunuhan, perzinahan dsb.
5.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha penyelesaian akibat tindak kejahatan di pengadilan. Bentuk hukumnya disebut hukum murafa’at atau hukum qadha (hukum acara). Seperti kasus kesaksian, gugatan, dan pembuktian di pengadilan.
6.      Hukum yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lain yang berkaitan dengan kehidupan bermansyarakat dan bernegara disebut hukum dusturiyah. Umpamanya tentang ulil amri, kekhalifahan, baitul mal.
7.      Hukum yang mengatur hubungan menusia dengan sesamanya dalam satu negara dengan manusia di negara lain, dalam keadaan damai atau pun perang. Disebut hukum dualiyah atau hukum antar negara. Seperti tentang tawan, ekstradisi, perjanjian, rampasan perang, dsb.

Penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum
Ayat-ayat Al-Qur’an dari segi kejelasan hukumnya ada dua. Yaitu muhkam dan mutasyabih. Seperti yang tergambar dalam surat ali imran ayat 7 :
1.      Ayat muhkam adalah ayat yang jelas maknanya, sersingkap secara terang, sehingga tidak terjadi keraguan dalam mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa pemahaman.
2.      Ayat mutasyabih yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan.
Adanya beberapa kemungkinan itu karena disebabkan oleh dua hal:
a.       Lafadz itu dapat digunakan untuk dua maksud dengan pemahaman yang sama. Seperti kata quru’ dalam firman Alloh surat al-baqoroh ayat 228 yang berarti suci atau haid.
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4
Artinya :  Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

b.      Lafadz yang menggunakan nama atau kiasan yang menuntut lahirnya mendatangkan keraguan. Keraguan ini disebabkan penggunaan sifat yang ada pada manusia untuk Alloh, padahal Alloh tidak sama dengan makhluk-Nya. Umpamanya penggunaan kata wajah dalam surat al-rahman ayat 27.
4s+ö7tƒur çmô_ur y7În/u rèŒ È@»n=pgø:$# ÏQ#tø.M}$#ur ÇËÐÈ
Artinya : Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.

Dari penjelasan terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan Al-Qur’an itu:
1.      Secara juz’i (terperinci). Umpamanya ayat-ayat tentang kewarisan (4:11,12), tentang sanksi terhadap kejahatan zina (24:4).
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

[1029]  yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah.

2.      Secara kulli (global). Ayat ini memerlukan penjelasan terutama penjelasan dari nabi muhammad saw.
3.      Secara isyarah. Al-Qur’an memberi penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan di dalamnya dalam bentuk penjelasan secara isyarat. Di samping itu, juga memberi pegertian secara isyarat kepada maksud yang lain. Memiliki beberapa maksud. Misalnya dalam surat al-baqoroh ayat 233.
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 ÇËÌÌÈ
Artinya :   Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.


DAFTAR PUSTAKA


Syamil Al-Qur’an, Al Qur’anulkarim Terjemah Tafsir Perkata, SYIGMA Publising, Bandung : 2010
Amir Syarifudin, Ushul Fiqih Jilid 1, Logos , Jakarta : 1977 
Rachmat Syafe’i, Ilmu Usul Fiqih Untuk IAIN, STAIN, dan PTAIS, Pustaka Setia, Bandung : 1999
Abdul Wahab Kholaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta : 2002
Kandungan ayat Al-Qur’an (online) tersedia di : http://organisasi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar