PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Badan
Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007
Tahun 2007
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya,
sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) telah menyelesaikan
Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini
dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri
dari para ahli dan praktisi bidang
pendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.